A.FPSI (Artist of FPSI)
Tata cara dan syarat pengajuan/penambahan Gelar A.FPSI:
- Pengajuan gelar menggunakan Sistem Informasi Manajemen SalonFoto Indonesia (SIMFONI).
- Pemohon gelar harus membuat akun di situs SIMFONI dengan cara klik “Kirim Aktivasi Email” dan mengisi email yang biasa digunakan untuk registrasi Salon Foto Indonesia atau Intersalon.
- AKTIVASI akan dilakukan dengan verifikasi email yang berisi password sementara dan nomor member FPSI (FPxxxxx).
- Pemohon dapat memeriksa data poin dan galeri foto untuk semua karya terpilih mulai tahun 2010 keatas, jika sudah tercukupi syarat untuk pengajuan gelar, dapat mengirimkan dengan tombol “Pengajuan Gelar” dalam menu “Data Poin”.
- Jika terdapat poin yang didapat sebelum tahun 2010, silakan akses daftar katalog FPSI (https://fpsi.or.id/katalog/) dan cuplik-layar (Screen Capture) sampul serta halaman katalog yang memuat karya-karya foto yang bersangkutan untuk diunggah di bagian +Tambah file
- Biaya pengurusan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer via bank dikirimkan ke rekening FPSI melalui :
BCA Cab. wisma GKBI Jakarta,
Acc. 534-530-5758 a/n Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia.Berita : Biaya A.FPSI ….nama….
- bukti pembayaran diunggah di bagian +Tambah file
- Pengajuan/penambahan Gelar A.FPSI dilaksanakan 1 (satu) kali setahun dengan tenggat waktu yang ditentukan FPSI.
- Perkumpulan foto akan memberikan memberikan persetujuan melalui platform admin klub dan harus sudah melunasi seluruh uang iuran (hingga tahun berjalan).
- Jika setelah diteliti ternyata ada yang kurang/tidak memenuhi persyaratan, maka pengajuan gelar akan ditolak tanpa pengembalian biaya dan dapat diajukan lagi pada tahun berikutnya dimulai dari langkah nomor 4.
E.FPSI (Excellence of FPSI)
Tata cara dan syarat pengajuan Gelar E.FPSI:
- Pemohon adalah anggota perkumpulan senifoto anggota FPSI dengan bukti surat rekomendasi dari perkumpulan senifoto yang bersangkutan (surat resmi, lengkap dengan nomor dan tanggal surat, tanda tangan Ketua dan stempel perkumpulan foto ybs.)
- Materi yang diuji BEBAS, diolah secara fotografis dan dicetak di atas kertas foto
- Kategori yang diuji (boleh pilih) : Foto Cetak Warna/Monokrom atau gabungan dengan perbandingan setara (50:50).
- Jumlah dan ukuran :
- Jumlah foto 12 (dua belas) lembar.
- Ukuran foto sisi terpanjang minimum 40 cm dan maksimum 50 cm termasuk border dan list.
- Foto harus diberi alas karton tebal dengan ukuran yang sama dengan ukuran foto, agar permukaan foto datar.
- Karya foto yang diuji tidak boleh diberi tanda-tanda yang menunjukkan identitas seseorang pada permukaan foto.
- Karya-karya foto yang sama/mirip yang pernah terpilih atau mendapat Penghargaan dalam SalonFoto Indonesia/Inter-Salon/Salon Internasional yang direkomendasi FPSI, tidak diperkenankan untuk diajukan dalam uji karya E.FPSI.
- Pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran (Formulir A) yang disediakan FPSI serta telah mendapat rekomendasi dari perkumpulan senifoto anggota FPSI dimana pemohon bergabung.
- Biaya ujian gelar E.FPSI ialah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali ujian. Jika pemohon dinyatakan lulus mengikuti ujian, peserta diwajibkan melunasi sisa biaya ujian gelar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Transfer melalui bank ke rekening FPSI;
BCA Cab. wisma GKBI Jakarta,
Acc. 534-530-5758
a/n Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia.Berita : Biaya E.FPSI….Nama….
(Revisi Pleno FPSI 2018 – Yogyakarta)
- Kemasan karya foto harus menggunakan medium yang baik (tahan air dan tidak mudah terlipat), serta mencantumkan nama dan alamat pemohon.
- Foto yang diajukan harus hasil karya pemohon sendiri (dinyatakan dengan referensi dari perkumpulan senifoto anggota FPSI dimana pemohon bergabung dalam perkumpulan foto tersebut), dan mengisi lampiran Formulir B serta diketahui oleh perkumpulan senifoto ybs.
- Ujian gelar E.FPSI diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun dan waktu akan diumumkan oleh Sekretariat FPSI.
- Penilaian karya foto mengacu pada variasi teknis, komposisi, dan estetika baik masing-masing foto maupun dalam satu rangkaian susunan yang diajukan oleh peserta
- Karya foto yang mencerminkan identitas/ciri khas/karakter pribadi fotografer dapat diajukan maksimal 30% dari jumlah uji karya.
- Pemohon uji karya diwajibkan membuat tulisan singkat ±200 kata (Statement of Intent) tentang apa yang ingin disampaikan melalui rangkaian karyanya, baik secara umum maupun teknis
- Pemohon diijinkan mengajukan pendamping / pembimbing jika diperlukan, baik dari klub maupun dari FPSI.
- Pemohon melampirkan bagan/denah dengan nomor urut foto (Formulir C).
- Keputusan Dewan Penguji adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila di kemudian hari diketahui adanya pelanggaran peraturan dan atau kecurangan yang dilakukan pemohon, maka Pengurus FPSI akan membatalkan gelar yang diberikan dan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengurus FPSI akan melakukan segala tindakan untuk melindungi karya-karya pemohon, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi dalam pengiriman atau pengembalian.
- Dengan mengirimkan karyanya, pemohon dianggap telah memahami dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh FPSI.
- Pengumuman hasil ujian akan disampaikan kepada pemohon melalui perkumpulan senifoto yang bersangkutan pada 30 September setiap tahunnya.
- Setelah berhasil lulus ujian, pemohon berhak memakai gelar E.FPSI di belakang namanya selama pemegang gelar tersebut menjadi anggota perkumpulan senifoto anggota FPSI.
- Bagi peserta yang tidak lulus dapat melakukan ujian ulang dengan membayar biaya ujian sebesar Rp.500.000,- di tahun berikutnya.
P.FPSI (Proficiency of FPSI)
Tata cara dan syarat pengajuan Gelar P.FPSI:
- Pemohon adalah anggota perkumpulan senifoto yang bergabung di FPSI dengan bukti surat rekomendasi dari perkumpulan senifoto (surat resmi, lengkap dengan nomor dan tanggal surat, tanda tangan Ketua dan stempel perkumpulan foto ybs.) saat mengisi Formulir Pendaftaran (Formulir A) serta lampiran Formulir B yang disediakan FPSI.
- Uji karya ini dilaksanakan oleh FPSI satu kali dalam satu tahun, pada periode yang sudah ditentukan oleh FPSI.
- Materi foto yang diikutkan dalam uji karya ini adalah hasil karya fotografi berupa Soft-Copy.
- Tema Portfolio atau Photo Story
- Dimensi karya foto:
- Total 12 (dua belas) karya foto
- Ukuran karya foto minimum 1920 x 1280 px
- Format files JPEG
- Besar maksimum Files 3 MB
- Kualitas kompresi pada Skala 10 – 12
- Karya yang diuji tidak boleh diberi ‘watermark’ yang menunjukkan identitas seseorang di dalam fotonya.
- Pemohon melampirkan bagan/denah dengan nomor urut foto (Formulir C).
- Biaya ujian gelar P.FPSI ialah 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemohon dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran. Jika pemohon dinyatakan lulus mengikuti ujian, peserta diwajibkan melunasi sisa biaya ujian gelar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ribu rupiah). Transfer melalui bank ke rekening FPSI;
BCA Cab. wisma GKBI Jakarta, Acc. 534-530-5758 a/n Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia.
Berita : Biaya P.FPSI….Nama….
- File uji karya harus diberi judul : No. Urut_Judul_Nama Peserta_Klub, dan dikirimkan melalui WeTransfer ke email secgen@fpsi.or.id
- Membuat Narasi / Caption minimal ±200 kata tentang latar belakang penciptaan karya.
- Karya foto yang diikut serta dalam uji karya ini haruslah karya sendiri dari pemohon, baik dalam bentuk file hasil jadi (bisa terdiri dari file utama dan atau dengan files tambahan maupun konsep dan ide kreasi.
- Karya-karya foto yang sama/mirip yang pernah terpilih atau mendapat Penghargaan dalam SalonFoto Indonesia/Inter-Salon/Salon Internasional yang direkomendasi FPSI, tidak diperkenankan untuk diajukan dalam uji karya P.FPSI.
- Karya yang diikutkan dalam Uji Karya ini haruslah lebih dari layak pamer, baik dari sisi teknis, estetika, konsep dan narasi.
- Komposisi tema obyek dari karya foto dalam uji karya ini haruslah sesuai yang diikuti, agar dapat menggambarkan / menunjukkan bahwa pemohon telah menguasai fotografi dengan baik secara teknis maupun estetika.
- Penilaian karya foto dilakukan satu persatu, kemudian dalam kesatuan sesuai tata letak atau bagan/denah dengan nomor urut foto yang dilampirkan pemohon (Formulir C).
- Pemohon dapat meminta seseorang anggota klub, atau dari klub lain untuk menjadi pendamping/pembimbing dalam proses uji karya ini, agar dapat berhasil dengan baik.
- Apabila di kemudian hari diketahui adanya pelanggaran peraturan dan atau kecurangan yang dilakukan pemohon, maka Pengurus FPSI akan membatalkan gelar yang diberikan dan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dengan mengirimkan karyanya, pemohon dianggap telah memahami dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh FPSI.
- Pengumuman hasil ujian akan disampaikan kepada pemohon melalui perkumpulan senifoto yang bersangkutan pada 30 September setiap tahunnya
- Setelah berhasil lulus ujian, pemohon berhak memakai gelar P.FPSI di belakang namanya selama pemegang gelar tersebut menjadi anggota perkumpulan senifoto anggota FPSI.
- Bagi peserta yang tidak lulus dapat melakukan ujian ulang dengan membayar biaya ujian sebesar Rp.500.000,- di tahun berikutnya.