Hon.E.FPSI (Honorary Excellent of FPSI)
- Gelar Hon.E.FPSI diberikan kepada :
- Pendiri FPSI
- Pelindung FPSI
- Anggota perkumpulan senifoto Anggota FPSI yang paling tidak (minimal) :
- Selama 5 (lima) tahun berturut-turut terakhir telah menunjukkan tanggung jawab dan pengabdian kepada kemajuan dan perkembangan seni fotografi melalui perkumpulannya dan atau FPSI;
- Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkembangan teknologi fotografi, memiliki kemampuan serta keahlian di bidang fotografi baik secara teknis maupun praktik;
- Mempunyai itikad baik untuk turut berperan mengembangkan dunia fotografi di perkumpulannya dan atau di FPSI pada khususnya maupun di Indonesia pada umumnya, dengan melakukan kegiatan seperti menulis artikel di media tentang fotografi, memberi ceramah/ seminar/ workshop fotografi dan sebagainya.
- Dipercaya oleh FPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali menjadi Juri Salonfoto Indonesia dalam 2 (dua) kategori :
- Kategori Cetak Monokrom dan Cetak Warna, dan atau
- Hardcopy dan Softcopy (revisi dalam Raker FPSI 2005)
- Tidak pernah merugikan FPSI, etika fotografi FPSI serta bangsa dan negara Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
- Tata cara pemberian gelar :
- Diusulkan oleh perkumpulan foto anggota FPSI yang bersangkutan atas persetujuan anggota yang bersangkutan kepada Pengurus FPSI yang akan meneruskan kepada Dewan Pertimbangan Gelar (DPG) untuk dipertimbangkan. Pengurus FPSI kemudian akan memutuskan pemberian gelar tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua perkumpulan Anggota FPSI.
- Diusulkan perkumpulan foto lain Anggota FPSI dengan persetujuan yang bersangkutan dan persetujuan perkumpulan foto yang bersangkutan kepada Pengurus FPSI yang akan meneruskan kepada DPG untuk dipertimbangkan. Kemudian Pengurus FPSI akan memutuskan pemberian gelar tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua perkumpulan Anggota FPSI.
- DPG dengan persetujuan Pengurus FPSI mengusulkan nama yang akan diberi gelar kehormatan kepada perkumpulan senifoto Anggota FPSI yang bersangkutan. Apabila dalam 2 (dua) bulan setelah usulan tersebut tidak ada keberatan yang sah dari perkumpulan Anggota FPSI yang bersangkutan, dan dari 50% + 1 (limapuluh persen plus satu) seluruh perkumpulan Anggota FPSI, maka Pengurus FPSI akan menetapkan gelar tersebut.
- Pengurus FPSI dapat membatalkan atau mencabut gelar Hon.E.FPSI dengan persetujuan DPG.
(Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Munas IV FPSI tahun 1994, Revisi/Perubahan dalam Keputusan Munas IX FPSI tahun 2003, Keputusan Munas X FPSI tahun 2006 dan Keputusan Munas XII FPSI tahun 2012. Berlaku sejak ditetapkan).
Hon.FPSI (Honorary of FPSI)
- Gelar Hon.FPSI diberikan kepada :
- Perorangan anggota perkumpulan foto anggota FPSI yang paling tidak (minimal) selama 5 (lima) tahun berturut-turut terakhir telah menunjukkan tanggungjawab dan pengabdian kepada kemajuan dan perkembangan seni fotografi melalui perkumpulannya dan atau FPSI;
- Perorangan yang bukan anggota perkumpulan foto yang dinilai sangat berjasa/berperan besar dalam mengembangkan fotografi di FPSI khususnya dan masyarakat fotografi di Indonesia umumnya;
- Tidak pernah merugikan FPSI, etika fotografi FPSI serta bangsa dan negara Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
- Tata cara pemberian gelar :
- Untuk perorangan anggota FPSI diusulkan oleh perkumpulan foto anggota FPSI yang bersangkutan atas persetujuan yang bersangkutan kepada Pengurus FPSI yang akan meneruskannya kepada Dewan Pertimbangan Gelar (DPG) untuk dipertimbangkan. Kemudian Pengurus FPSI akan memutuskan pemberian gelar tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua perkumpulan foto anggota FPSI.
- Diusulkan perkumpulan foto lain anggota FPSI dengan persetujuan yang bersangkutan dan persetujuan perkumpulan foto yang bersangkutan kepada Pengurus FPSI yang akan meneruskan kepada DPG untuk dipertimbangkan. Kemudian Pengurus FPSI akan memutuskan pemberian gelar tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua perkumpulan anggota FPSI.
- DPG dengan persetujuan Pengurus FPSI mengusulkan nama yang akan diberi gelar kehormatan kepada perkumpulan senifoto Anggota FPSI yang bersangkutan. Apabila dalam 2 (dua) bulan setelah usulan tersebut tidak ada keberatan yang sah dari perkumpulan Anggota FPSI yang bersangkutan, dan dari 50% + 1 (limapuluh persen plus satu) seluruh perkumpulan Anggota FPSI, maka Pengurus FPSI akan menetapkan gelar tersebut.
- Untuk perorangan yang bukan anggota FPSI diusulkan oleh perkumpulan anggota FPSI kepada Pengurus FPSI yang akan meneruskan kepada DPG untuk dipertimbangkan. Kemudian Pengurus FPSI akan menetapkan gelar tersebut.
- Pengurus FPSI dapat membatalkan atau mencabut gelar Hon.FPSI dengan persetujuan DPG.
(Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Munas IV FPSI tahun 1994, Revisi/Perubahan dalam Keputusan Munas X FPSI tahun 2006 dan Keputusan Munas XII FPSI tahun 2012. Berlaku sejak ditetapkan).