FPSI

Telpon

+62 274 513611

Email

info@fpsi.or.id

Peraturan dan Persyaratan Salon Foto Indonesia

PELAKSANA

Klub Foto Anggota FPSI, berdasarkan :

  1. Keputusan penunjukan Pelaksana Salonfoto Indonesia (SFI) ini disepakati bersama antar Klub-klub Foto (Anggota FPSI) dan diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan atau Musyawarah Nasional (Munas).
  2. Untuk melaksanakan Salonfoto Indonesia diwajibkan mengajukan permohonan, proposal dan surat kesanggupan sebagai Pelaksana, tertulis secara resmi kepada pengurus FPSI.
  3. Pelaksanaannya menunggu diterbitkannya Surat Mandat dari FPSI.

REGULASI

  1. Regulasi dapat dibaca atau diunduh pada situs/website pelaksana.
  2. Persyaratan yang harus ditulis dalam Regulasi adalah sbb.:
    • PESERTA :
      • Salonfoto Indonesia terbuka untuk umum.
      • Peserta harus melakukan registrasi di situs FPSI.
      • Dewan juri dan keluarganya tidak diperkenankan ikut kategori yang dijurinya.
    • KARYA FOTO :
      • Tidak diperkenankan menampilkan sesuatu yang mengandung unsur SARA, SADISME serta PORNOGRAFI(NUDE) dan atau bertentangan dengan hukum di Republik Indonesia.
      • Seluruh karya foto yang diikutsertakan merupakan mutlak hasil karya sendiri yang dapat dibuktikan  dengan file pendukung jika diperlukan.
  3. KATEGORI :
    • Kategori WAJIB :
      CETAK : WARNA & MONOKROM – Tema Bebas.
    • Kategori PILIHAN :
      SOFTCOPY (Projected Image) – Pelaksana dapat memilih beberapa tema yang diinginkan setelah mendapatkan persetujuan FPSI (Travel, Jurnalistik, Street Photography, Arsitektur, Landscape, dan lain lain.)
  1. KATEGORI CETAK :
    • Untuk HARDCOPY baik WARNA maupun MONOKROM dicetak dalam bentuk persegi empat siku-siku dengan ukuran sisi terpanjang minimal 35 cm maksimal 40 cm;
    • Foto dapat dicetak pada kertas foto chemical ataupun non-chemical (cetak dari inkjet, plotter dan lain-lain).
    • Tidak diperkenankan ditempel maupun dibingkai pada/dengan media apapun dan pengirimannya tidak boleh digulung.
    • Label karya ukuran 2,5cm dengan QRCode, ID Code, Judul Foto, dan Kategori diunduh setelah peserta mengunggah file cetak ke situs SalonFoto Indonesia.
    • File label dapat dicetak bersamaan dengan cetak foto dengan memberikan frame putih secukupnya dibagian bawah foto atau dicetak terpisah menggunakan stiker label ukuran kecil untuk ditempel di bagian depan kiri bawah foto. Karya foto tanpa label tidak akan dijuri.
  1. KATEGORI SOFTCOPY :
    • Semua foto harus diunggah di situs SalonFoto Indonesia.
    • Sisi terpanjang maksimal 1920 x 1280 pixel (horizontal/vertical).
    • Format file dalam bentuk JPEG.
    • Bit depth : 8 Bit.
    • Resolusi : 300 pixels/inch.
    • Dengan kualitas maksimum, pada skala 9-12.
    • Maksimum ukuran file 1 MB
    • Setiap foto harus mempunyai judul unik yang terdiri dari abjad latin maksimal 35 huruf, judul-judul seperti “Untitled” atau “NoTitle” tidak akan diterima, Spesial karakter seperti !@#$%^&*()+/?<> ””” tidak diperbolehkan.
    • Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 4 (empat) karya foto per kategori.
  2. Karya foto dari seorang peserta yang pernah terpilih pada Salonfoto Indonesia atau Inter Salonfoto atau Salonfoto Internasional yang direkomendasi FPSI sebelumnya dan atau gambar foto yang mirip dengannya, tidak boleh diikutsertakan.
  3. Karya foto yang mirip/serupa dari satu nama peserta tidak boleh diikutsertakan dalam beberapa kategori. Bila hal tersebut terjadi, panitia salonfoto Indonesia berhak menentukan foto yang dapat diikutsertakan, sedangkan foto lainnya akan didiskualifikasi.
  4. Peserta dilarang menyertakan dan atau mengirimkan karya fotonya dengan mempergunakan nama dan alamat orang lain atau nama dan alamat yang berbeda.
  5. Model & Property release menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari peserta. Panitia tidak bertanggung jawab secara hokum apabila di kemudian hari ternyata timbul gugatan/tuntutan dari pihak ke tiga yang tertera pada karya foto yang diikutsertakan.
  6. Panitia akan melakukan segala tindakan untuk melindungi dan merawat sebaik-baiknya semua foto peserta, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan yang terjadi pada saat proses pengiriman;
  7. Panitia pelaksana beserta penyelenggara berhak mendiskualifikasi karya sebelum, selama dan setelah penjurian berlangsung, apabila ditemukan karya foto yang secara konsep, pembuatan dan presentasinya dinilai sama, serupa dan atau mirip serta dinilai mengandung unsur plagiasi dan atau melanggar peraturan serta syarat-syarat Salonfoto Indonesia;
  8. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia tidak melayani surat-menyurat dengan pihak peserta.
  9. Pengiriman/penyertaan karya foto oleh peserta merupakan tanda bahwa peserta telah memahami serta menyetujui semua peraturan/persyaratan/ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia yang tertulis dalam Regulasi;
  10. Definisi atau penjelasan serta batasan mengenai kategori yang memiliki tema khusus dicantumkan dalam Regulasi;
  11. Dalam Regulasi harus dicantumkan jadwal (tanggal-tanggal) antara lain sebagai berikut :
  12. Penerimaan foto terakhir : Tanggal dan Bulan sebagai hari ‘H’.
    • Penjurian : Maksimal H+10
    • Notification Card : Maksimal H+17
    • Pameran Foto : Maksimal H+60
    • Pengiriman Katalog : Maksimal H+80
    • Pengembalian Foto : Maksimal H+80 (Opsional)
  13. Regulasi harus sudah diunggah/disosialisasikan kepada peserta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum hari ‘H’ di situs/website pelaksana.

KATALOG

  1. Panitia diwajibkan mencetak Katalog Hardcopy dengan minimal ukuran 21 x 21 cm hanya sampai 18 Foto Pemenang Medali dan Penghargaan serta Spesial Award, dengan jumlah secukupnya.
  2. Katalog dalam bentuk Format Pdf dengan data lengkap sampai foto Accepted / Diterima wajib dikirimkan ke FPSI untuk di unggah di website.
  3. Katalog harus memuat :
    • Sambutan
    • Daftar panitia.
    • Daftar anggota FPSI sesuai dengan urutan bergabung dengan FPSI.
    • Susunan pengurus FPSI.
    • Susunan Dewan Juri.
    • Daftar pemegang gelar FPSI.
    • Karya foto pemenang lengkap dengan Judul dan Nama.
    • Karya foto terpilih beserta judul, nama dan kota peserta dapat dicetak penuh maupun berbentuk sisipan softcopy format pdf.
    • Statistik Peserta Salonfoto Indonesia.
    • Iklan Sponsor.
  4. Setiap peserta yang mengikuti 2 kategori atau lebih, memperoleh sebuah katalog secara cuma-cuma sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Panitia wajib menyerahkan minimal 10 (sepuluh eksemplar) katalog kepada FPSI sebagai arsip untuk dibagikan kepada instansi pemerintah dan atau sponsor swasta yang berkaitan dengan FPSI. (pejabat tinggi pemerintah yang memberikan sambutan dalam katalog, perpustakaan nasional, galeri nasional, FIAP, organisasi foto di luar negeri, dsb.)
  6. Panitia wajib memberikan masing-masing 1 (satu) eksemplar katalog kepada para anggota dewan juri.

PAMERAN FOTO

  1. Panitia diwajibkan melaksanakan Pameran Foto hasil Salonfoto Indonesia minimal selama 3 (tiga) hari;
  2. Materi yang dipamerkan :
    • Semua karya foto Pemenang dan karya foto Terpilih.
    • Apabila ruang tidak memungkinkan, minimal yang dipamerkan adalah karya foto Pemenang dan karya foto Terpilih yang mewakili tiap kota.
  3. Panitia diwajibkan meminjamkan semua karya foto yang telah dipamerkan, bilamana ada klub foto anggota FPSI yang ingin meminjamnya untuk keperluan pameran. Dengan catatan bahwa semua biaya untuk keperluan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam dan jangka waktu peminjaman tidak boleh melebihi waktu 1 (satu) bulan.
  4. Pengajuan/permohonan (ditujukan langsung kepada Panitia) untuk meminjam foto tersebut harus sudah diajukan minimal 1 (satu) bulan sebelum Pameran Perdana berlangsung.

KOORDINATOR JURI

FPSI akan menetapkan koordinator juri yang bertugas mengawasi pelaksanaan penjurian sesuai dengan aturan yang berlaku.

DEWAN JURI

Pemilihan dan Penentuan Dewan Juri :

  1. Jumlah Anggota Dewan Juri untuk setiap kategori adalah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sesuai kemampuan Panitia Pelaksana;
  2. Ketua Dewan Juri, dipilih seorang diantara para anggota Juri (atas dasar musyawarah antar anggota Dewan Juri);
  3. Pemilihan Susunan Dewan Juri dilakukan oleh Panitia Salonfoto Indonesia, diambil dari Daftar Juri FPSI dengan mengacu pada peraturan yang ada dan dilaporkan secara tertulis serta disetujui oleh FPSI.
  4. Para calon Juri wajib mengikuti diklat Juri yang diadakan oleh FPSI.

KOMPOSISI DEWAN JURI

  1. Minimal 1 (satu) orang Juri Senior dari FPSI yang telah memiliki pengalaman sebagai Juri Salonfoto Indonesia yang diselenggarakan/ direkomendasi oleh FPSI minimal 5 (lima) kali tugas dan menyandang Gelar A.FPSI atau E.FPSI.
  2. 3 (tiga) orang Juri FPSI minimal bergelar A.FPSI atau E.FPSI atau yang sederajat.

    Yang dimaksud dengan Juri FPSI :

    • Adalah Juri-juri yang dipilih FPSI berdasarkan usulan dari Klub Anggota FPSI dan diputuskan pada Rapat Pleno Pengurus FPSI yang berlaku selama masa jabatan Pengurus yang bersangkutan;
    • Daftar Juri FPSI dapat dipilih Klub Pelaksana Salonfoto Indonesia sesuai yang tercantum di website http://fpsi.or.id/daftar-juri-fpsi/ dan disetujui FPSI.
    • Tata Cara Pengusulan diatur dalam peraturan tersendiri.
  3. Apabila komposisi 5 orang Juri yang dipergunakan, maka 1 (satu) orang Juri lainnya dapat berlatar-belakang Non-FPSI yang memiliki kompetensi dalam bidang Visual Art/Seni Visual dan memiliki kapabilitas sesuai dengan tema tertentu.
  4. Apabila jumlah Dewan Juri hanya terdiri dari 3 (tiga) orang, maka ketiganya harus dari dalam FPSI (menyandang Gelar A.FPSI atau E.FPSI).

FASILITAS DEWAN JURI & KOORDINATOR DEWAN JURI

  1. Panitia memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan Akomodasi & Konsumsi dari Anggota Dewan Juri;
  2. Panitia menanggung biaya transportasi yang besarnya sesuai dengan dari mana yang bersangkutan berasal dan disesuaikan dengan kemampuan dari Panitia, dengan dikonfirmasikan terlebih dahulu pada yang bersangkutan.
  3. Hal-hal yang belum diatur dari ketentuan ini dapat dibicarakan secara tersendiri oleh Panitia.

PENGHARGAAN BAGI DEWAN JURI

  1. Dewan Juri akan mendapatkan Penghargaan 2 (Dua) Poin untuk setiap Kategori yang dijuri.
  2. Poin yang diperoleh dari menjadi Juri dapat dipergunakan untuk memperoleh Gelar A.FPSI

HADIAH/PENGHARGAAN

Salonfoto Indonesia memberi Hadiah/Penghargaan kepada para pemenang pada setiap kategori berupa :

  1. 1 Medali Emas untuk 1 orang Pemenang.
  2. 2 Medali Perak untuk 2 orang Pemenang.
  3. 5 Medali Perunggu untuk 5 orang Pemenang.
  4. +/- 10 Piagam Penghargaan untuk +/- 10 orang
  5. 1 Medali Emas untuk Pasangan Terbaik
  6. Accepted Card untuk masing-masing foto yang terpilih.
  7. Piala Khusus untuk Kategori khusus.

MEDALI  & PIALA PENGHARGAAN KHUSUS

  1. Semua medali disediakan oleh FPSI dan Pelaksana SalonFoto Indonesia mengganti biaya pembuatan tersebut.
  2. Piala Penghargaan Khusus disesuaikan dengan Salonfoto Indonesia yang bersangkutan dan dibuat sendiri oleh Pelaksana.

SOFTWARE PENJURIAN

  1. Salon Foto Indonesia maupun Inter Salon wajib menggunakan aturan dan data base Sistem Penjurian FPSI yang sudah ditentukan.
  2. Pendaftaran dan unggahan foto di lakukan melalui web dan database Sistem Penjurian FPSI.

BERITA ACARA

  1. Berita Acara hasil penjurian wajib di serahkan segera setelah penjurian selesai di lakukan/pada hari yang sama kepada FPSI.
  2. Berita Acara hasil penjurian terdiri dari 2 laporan per kategori.
    • Laporan peraih medali, penghargaan dan penghargaan khusus
    • Laporan karya foto yang di terima (accepted).
  3. Berita Acara Hasil Penjurian menyertakan daftar nama peserta, judul foto, medali, penghargaan/honorable mention (HM), penghargaan khusus dan karya yang terpilih dalam tiap kategori dan disetujui oleh dewan juri atau pengawas yang ditunjuk FPSI.

LCD MONITOR (TV) SERTA PROJECTOR UNTUK PENJURIAN SOFTCOPY

  1. Mempergunakan LCD TV dengan ukuran 42” atau lebih besar.
  2. Projector untuk penjurian softcopy minimal dengan spesifikasi 2000 Ansi Lumens serta dilakukan kalibrasi warna.

LAPORAN

  1. Panitia pelaksana wajib membuat laporan tertulis secara rutin tentang tahap-tahap pelaksanaannya yang dijadikan sebagai arsip FPSI, sehingga dapat dimonitor sejauh mana perkembangan pelaksanannya dan jika terdapat kendala, secara bersama-sama dapat dicarikan solusinya.
  2. Panitia wajib memberikan laporan kegiatan maupun laporan keuangan kepada FPSI, paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya pameran perdana.

SANKSI

Ketidakmampuan Panitia Pelaksana dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh FPSI, akan menjadi catatan khusus dalam FPSI.

(Revisi/perubahan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno I bidang Pameran dan patronasi FPSI 2018 – Yogyakarta, 20 November 2018).