Syarat dan Ketentuan Permohonan Salonfoto Internasional dengan Patronasi FIAP dan FPSI
- Jadwal penjurian tidak berdekatan dengan jadwal penjurian Salonfoto Indonesia tahun yang bersangkutan.
- Penjurian dapat dilakukan dengan cara dan sistem yang berlaku di FIAP.
- Pemilihan Dewan Juri mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Patronasi FIAP. Setiap kategori dijuri oleh minimal 1 orang juri yang memiliki distinksi FIAP.
- Minimal 1 orang Anggota Dewan Juri dalam setiap kategori harus bergelar AFIAP, dan sisanya harus bergelar A.FPSI atau E.FPSI serta memiliki Sertifikat Seminar Juri Salonfoto Indonesia.
- Perolehan poin akan dihitung untuk akumulasi gelar A.FPSI dengan perhitungan nilai : Foto terpilih (accepted) memperoleh nilai 1 (satu), Medali dan Penghargaan (FIAP/PSA/FPSI) memperoleh nilai 2 (dua).
- Foto yang sudah pernah terpilih (accepted) atau menang dalam Salonfoto Indonesia dan Inter salon sebelumnya, tidak diperhitungkan dalam peraihan nilai gelar A.FPSI.
- Panitia wajib membuat katalog digital dalam format PDF dengan layout buku untuk dapat diunduh di situs/website FPSI.
- FPSI akan menerbitkan rekomendasi untuk salon yang bersangkutan, dengan nomor rekomendasi dan tahun. Nomor rekomendasi ini berserta logo FPSI wajib dicantumkan dalam publikasi salon, banner, situs/website dan lain lain.
- Panitia berkewajiban untuk mengirimkan hasil penjurian ke FPSI dalam bentuk file Excel/csv untuk kepentingan database FPSI.
- Panitia salon berkewajiban membayar biaya rekomendasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke FPSI.
- Biaya Patronasi FIAP dan medali FIAP dibayarkan oleh panitia langsung ke Bendahara FIAP.
- FIAP Liaison Officer akan memeriksa permohonan patronasi FIAP dan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak.