FPSI

Telpon

+62 21 53664256

Email

info@fpsi.or.id

Peraturan dan Persyaratan Salon Foto Internasional

Syarat dan Ketentuan Permohonan Salonfoto Internasional dengan Patronasi FIAP dan FPSI

  1. Jadwal penjurian tidak berdekatan dengan jadwal penjurian Salonfoto Indonesia tahun yang bersangkutan.
  2. Penjurian dapat dilakukan dengan cara dan sistem yang berlaku di FIAP.
  3. Pemilihan Dewan Juri mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Patronasi FIAP. Setiap kategori dijuri oleh minimal 1 orang juri yang memiliki distinksi FIAP.
  4. Minimal 1 orang Anggota Dewan Juri dalam setiap kategori harus bergelar AFIAP, dan sisanya harus bergelar A.FPSI atau E.FPSI serta memiliki Sertifikat Seminar Juri Salonfoto Indonesia.
  5. Perolehan poin akan dihitung untuk akumulasi gelar A.FPSI dengan perhitungan nilai : Foto terpilih (accepted) memperoleh nilai 1 (satu), Medali dan Penghargaan (FIAP/PSA/FPSI) memperoleh nilai 2 (dua). 
  6. Foto yang sudah pernah terpilih (accepted) atau menang dalam Salonfoto Indonesia dan Inter salon sebelumnya, tidak diperhitungkan dalam peraihan nilai gelar A.FPSI.
  7. Panitia wajib membuat katalog digital dalam format PDF dengan layout buku untuk dapat diunduh di situs/website FPSI.
  8. FPSI akan menerbitkan rekomendasi untuk salon yang bersangkutan, dengan nomor rekomendasi dan tahun. Nomor rekomendasi ini berserta logo FPSI wajib dicantumkan dalam publikasi salon, banner, situs/website dan lain lain.
  9. Panitia berkewajiban untuk mengirimkan hasil penjurian ke FPSI dalam bentuk file Excel/csv untuk kepentingan database FPSI.
  10. Panitia salon berkewajiban membayar biaya rekomendasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke FPSI.
  11. Biaya Patronasi FIAP dan medali FIAP dibayarkan oleh panitia langsung ke Bendahara FIAP.
  12. FIAP Liaison Officer akan memeriksa permohonan patronasi FIAP dan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak.