Syarat dan Ketentuan Permohonan Inter Salonfoto yang Direkomendasikan oleh FPSI
- Jadwal penjurian tidak berdekatan dengan jadwal penjurian Salonfoto Indonesia.
- Peserta salon terbuka untuk umum.
- Penjurian dilakukan dengan cara dan sistem penjurian Salonfoto Indonesia.
- Anggota Dewan Juri terdiri dari 3 orang Juri dalam setiap kategori. Semua Juri harus bergelar A.FPSI atau E.FPSI dan memiliki Sertifikat Seminar Juri Salonfoto Indonesia, dipilih dari Daftar Juri FPSI. Dewan Juri diusulkan oleh klub pelaksana dan harus memperoleh persetujuan FPSI.
- Perolehan poin akan dihitung untuk akumulasi gelar A.FPSI.
Panitia Salon menyediakan 1(satu) Medali Emas, 2(dua) Medali Perak, 3(tiga) Medali Perunggu dan 5(lima) Pemenang Penghargaan (Honorable Mention) dengan perhitungan nilai sebegai berikut : Medali Emas, Medali Perak dan Medali Perunggu serta Penghargaan masing2 memperoleh nilai 2 (dua). Foto terpilih (accepted) memperoleh nilai 1 (satu). - Panitia boleh mengadakan pameran dari Inter Salonfoto ini.
- Foto yang sudah pernah terpilih (accepted) atau menang dalam Salonfoto Indonesia sebelumnya, tidak diperkenankan diikutsertakan dalam Inter salonfoto ini.
- Panitia wajib membuat katalog digital dalam bentuk format PDF layout buku yang dapat diunduh di situs/website FPSI.
- Panitia wajib membuat sedikitnya 10 (sepuluh) katalog cetak (digital print) untuk arsip FPSI dan Sponsor.
- Panitia salon berkewajiban membayar biaya rekomendasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke FPSI.